Umat Kristen dilarang beribadah // Riau, Minggu 25 Agustus 2019-Rajagukg...
Syaloomm......Salam Kasih dalam nama Tuhan Yesus Kristus sebagai mana di amanatkan Pasal 29 UUD 1945 Tentang Kebebasan Beragama Pasal 2 Yaitu Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Untuk perbedaan beragama/kepercayaan kepada kami rakyat Indonesia dipersatukan oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, perundang-undangan dan hukum, yang menjamin dan memberikan kebebasan kepada kami rakyat Indonesia dalam memeluk agama yang kami anut, peraturan hukum tersebut mengikat kami selaku masyarakat yang beragama di Indonesia ,kami saling menghormati, oleh karena itu kami sesama warga negara memiliki toleransi yang sangat tinggi kepada saudara-saudara kami yang berbeda agama.
Toleransi antar umat beragama yaitu menyakini bahwa agamaku adalah agamaku dan agamamu adalah agamamu tetapi disini harus saling respect / menghargai agama orang lain dan tidak boleh memaksakan orang lain untuk menganut agama kami. Serta kami tidak diperbolehkan untuk menjatuhkan, mengejek-ngejek dan mencela agama orang lain dengan alas an apapun karena sejatinya kita adalah sama-sama manusia yang hidup berdampingan.
Terimakasi semoga kita tabah dengan semua kejadian yang ada di Negara yang kita cintai ini. Tuhan Yesus memberkati
https://youtu.be/LMl5qy8Z5kI Rajagukguk Channel
Komentar
Posting Komentar